Zakat

Kewajiban mulia untuk kesejahteraan masyarakat

Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu, sekaligus salah satu pilar utama dalam menegakkan kesejahteraan sosial. Dengan berzakat, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan, terutama dalam bidang pendidikan. Yayasan Nun Bina Muda Indonesia berkomitmen untuk mengelola zakat secara amanah dan profesional demi mendukung program pendidikan di Nun Learning Center dan Sekolah Alam Gaharu.

Melalui program filantropi di bawah naungan Titian Amal, zakat yang terkumpul digunakan untuk mendukung berbagai asnaf, khususnya murid-murid yang kurang mampu. Dengan bantuan zakat ini, mereka dapat mengakses pendidikan berkualitas tanpa terbebani biaya yang berat. Hal ini sejalan dengan misi Nun Learning Center dan Sekolah Alam Gaharu, yang berfokus pada pendidikan berbasis nilai-nilai Islam dan pendekatan berbasis alam. Zakat yang disalurkan menjadi jembatan bagi mereka untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Selain itu, zakat juga dimanfaatkan untuk menunjang asnaf lain yang ada di Nun Learning Center dan Sekolah Alam Gaharu, seperti para pengajar dan staf pendukung yang berdedikasi untuk mencetak generasi berakhlak mulia. Dengan pengelolaan yang transparan, zakat ini disalurkan secara optimal untuk memastikan program pendidikan berjalan lancar sekaligus membantu kebutuhan masyarakat sekitar yang layak menerima.

Kewajiban untuk menunaikan zakat dapat kami kelola melalui Yayasan Nun Bina Muda Indonesia. Dengan zakat, kita dapat bersama-sama mendukung pendidikan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Ingatlah bahwa zakat adalah amanah dan peluang besar untuk mengalirkan manfaat kepada sesama.

Jenis ZakatNisab (Batas wajib Zakat)Kadar ZakatWaktuContoh Muzakki (Wajib Zakat)
Fitrhrah2.5 kg/3.5 literRamadhanMuslim
Penghasilan520 kg beras2.5%Saat menerimaPNS, Swasta, Profesi
Emas85 gr2.5%1 tahunMuslim
Perak595 gr2.5%1 tahunMuslim
Pertanian– 653 kg gabah
– 520 kg beras
– 5% irigasi
– 10% sawah tanah hujan
saat panenPetani, Perkebunan, Perikanan
Perdagangan85 gr emas2.5%1 tahunPedagang, Kreditur
Investasi520 kg beras5% netto/10% brutto1 tahunPemilik kontrakan, Penyewa kendaraan, dll
Simpanan85 gr emas2.5%1 tahunTabungan, Deposito
Perusahaan85 gr emas2.5%1 tahunPerusahaan dagang, trading, jasa, dll
Rikaz/Temuan85 gr emas20%saat menemukanPenambang, Penemu harta karun

“Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”

QS. Ar-Rum ayat 39

Scroll to Top